Ilustrasi AI

Banda Aceh –  Polda Aceh menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu MZ, anggota Polres Aceh Selatan, setelah Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela dalam sidang etik yang digelar di Bidpropam Polda Aceh, Selasa (28/7/2026).

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Komisaris Besar Polisi Joko Krisdiyanto mengatakan putusan tersebut dibacakan setelah rangkaian sidang etik yang berlangsung sejak 24 Juli 2026.

“Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi etik berupa pernyataan bahwa pelanggar telah melakukan perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat,” kata Joko dalam keterangan tertulisnya.

Briptu MZ disidangkan karena diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap Toko Emas Amin Setia di Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, pada 18 Juli 2026. Polisi menyebut aksi tersebut diduga dilakukan menggunakan senjata api organik Polri.

Joko mengatakan penetapan Briptu MZ sebagai tersangka didasarkan pada hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, rekaman kamera pengawas (CCTV), barang bukti, serta pengakuan tersangka. Saat ini, proses penyidikan perkara pidananya ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh.

Baca Juga  Peternak Terdampak Bencana di Bener Meriah Akan Terima Bantuan Pakan

Dalam sidang etik, Briptu MZ dinyatakan melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Menurut Joko, komisi menilai perbuatan yang diduga dilakukan Briptu MZ telah mencoreng nama baik institusi Polri, menurunkan kepercayaan masyarakat, serta menimbulkan kerugian bagi korban.

Briptu MZ menerima putusan tersebut dan menyatakan tidak mengajukan banding.

“Pemberian sanksi PTDH merupakan bentuk komitmen Polda Aceh dalam menegakkan disiplin dan Kode Etik Profesi Polri. Setiap anggota yang melakukan pelanggaran berat akan diproses secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu,” ujar Joko.

Ia menegaskan proses etik tidak menghentikan proses pidana. Menurut dia, Polda Aceh akan melanjutkan penyidikan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Can)