Kegiatan bertema Perlindungan Kekayaan Intelektual untuk Mewujudkan UMKM yang Berdaya Saing Global di Kabupaten Aceh Tenggara. IST

Aceh Tenggara – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Aceh Tenggara untuk memperkuat perlindungan kekayaan intelektual, terutama melalui pendaftaran merek. Perlindungan hukum dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan daya saing produk daerah.

Hal itu disampaikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Aceh, Purwandani Harum Pinilihan, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh saat membuka kegiatan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual di Oproom Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tenggara, Rabu (29/07/2026).

Kegiatan yang mengusung tema “Perlindungan Kekayaan Intelektual untuk Mewujudkan UMKM yang Berdaya Saing Global di Kabupaten Aceh Tenggara” itu dihadiri Wakil Bupati Aceh Tenggara Heri Al Hilal serta Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Bakri Saputra.

Dalam sambutannya, Purwandani mengatakan kekuatan UMKM tidak hanya terletak pada kualitas produk, tetapi juga pada kepemilikan merek yang terlindungi secara hukum.

Ia mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara yang pada 2025 memfasilitasi pembiayaan pendaftaran merek bagi pelaku UMKM melalui Kanwil Kemenkum Aceh.

Baca Juga  Polisi Tangkap Terduga Pelaku Curas,  Beraksi di Tujuh Lokasi di Aceh Tenggara

“Langkah tersebut merupakan bentuk nyata dukungan pemerintah daerah dalam meningkatkan daya saing UMKM sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” kata Purwandani.

Menurut dia, Aceh Tenggara juga menjadi pemerintah daerah yang paling cepat merespons program “Kemenkum Aceh Menyapa”. Melalui pendampingan Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga, sebanyak 101 pelaku UMKM memperoleh asistensi pendaftaran merek pada tahun yang sama.

Purwandani juga menilai sejumlah produk unggulan Aceh Tenggara memiliki potensi untuk memperoleh perlindungan hukum melalui skema Indikasi Geografis, di antaranya gula aren dan Durian Varietas Jhonson Lauser yang dinilai memiliki karakteristik khas berdasarkan kondisi alam dan kearifan lokal.

Untuk mendukung upaya tersebut, Kanwil Kemenkum Aceh menyatakan siap memberikan pendampingan dalam perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), pengajuan Indikasi Geografis, fasilitasi pendaftaran merek bagi petani dan UMKM, serta penguatan sinergi perlindungan hukum.

Selain produk, Purwandani juga mendorong pemerintah daerah segera mencatatkan berbagai warisan budaya masyarakat Alas sebagai Kekayaan Intelektual Komunal dan Ekspresi Budaya Tradisional. Beberapa di antaranya adalah Tari Belo Mesusun, Tradisi Dhaling Khutung, dan Adat Kenduri Khak-Khak.

Baca Juga  Gayo Lues dan Klaten Teken Kerja Sama Pengembangan Pertanian

Ia juga mengusulkan agar Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara menyusun regulasi daerah berupa qanun atau peraturan bupati tentang kekayaan intelektual sebagai dasar pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual yang berfungsi memberikan layanan pendaftaran, pencatatan, hingga komersialisasi produk daerah.

Pada akhir kegiatan, Kanwil Kemenkum Aceh menyatakan akan melanjutkan pendampingan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara menjelang Hari Jadi Kabupaten Aceh Tenggara ke-53 pada 2027. Pendampingan tersebut mencakup pendaftaran merek, hak cipta lagu daerah, Kekayaan Intelektual Komunal, Ekspresi Budaya Tradisional, serta Indikasi Geografis. Sertifikat yang telah selesai diproses direncanakan diserahkan kepada para pelaku UMKM melalui Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara. (Yat)