Jaksa menggiring mantan reje Karang Bayur Aceh Tengah ke ruang tahanan. Foto: Lintas Gayo

Takengon, Telangke – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah menetapkan mantan Reje Kampung Karang Bayur, Kecamatan Bies, berinisial MS, sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana desa periode 2019-2023. Nilai kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp777.377.658.

Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, MS juga langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Takengon selama 20 hari, terhitung sejak 29 Juli hingga 17 Agustus 2026. Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Tengah, Hasrul, mengatakan penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan.

“Perkara ini bermula dari dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa selama lima tahun anggaran, yakni 2019 hingga 2023,” kata Hasrul kepada wartawan, Jumat, 31 Juli 2026.

Menurut dia, berdasarkan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Kampung Karang Bayur menerima pendapatan sebesar Rp4,32 miliar selama kurun waktu tersebut.

Namun, hasil penyidikan menemukan sejumlah dugaan penyimpangan. Di antaranya belanja fiktif, kekurangan volume pekerjaan fisik dan pengadaan barang, pembayaran honorarium yang tidak wajar, hingga pertanggungjawaban belanja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Kapolres Aceh Tenggara Gandeng Cipayung Plus, Bahas Narkoba hingga Hoaks

Hasrul menjelaskan, besarnya kerugian negara mengacu pada Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) yang diterbitkan Inspektorat Kabupaten Aceh Tengah Nomor 700/R.138/LHA-PKKN/KB/2026 tertanggal 25 Mei 2026.

“Dari hasil audit tersebut, kerugian negara mencapai Rp777.377.658,” ujarnya.

Laporan audit itu kemudian menjadi dasar penyidik memeriksa sejumlah saksi sebelum menetapkan MS sebagai tersangka.

Penyidik menduga mantan reje tersebut bertanggung jawab atas penyimpangan dalam pengelolaan APBDes Kampung Karang Bayur selama periode 2019-2023.

Kejari Aceh Tengah memastikan penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh rangkaian perkara, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup. (Syah)