Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Kompas

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang staf administrasi di lembaganya sebagai tersangka karena diduga memeras Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Perkara itu terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis, 30 Juli 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan staf administrasi tersebut merupakan personel yang diperbantukan dari institusi Kepolisian.

“Yang bersangkutan merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang benar merupakan perbantuan dari instansi Kepolisian,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, (30/07/26).

Menurut Budi, penyidikan OTT terhadap Anom berkembang ke dalam dua klaster perkara. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Anom terhadap bawahannya dan pihak swasta. Adapun klaster kedua menyangkut dugaan pemerasan yang dilakukan oknum KPK terhadap Anom.

“Klaster kedua yakni terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh oknum KPK kepada Bupati Pemalang,” ujar Budi.

Dari dua klaster tersebut, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka setelah menemukan alat bukti yang dinilai cukup.

Baca Juga  Baru Dilantik, Sudaryono Umumkan  833 Dapur MBG Ditutup

“Atas dua klaster penyidikan tersebut berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah, penyidik kemudian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Budi.

Dalam OTT yang berlangsung di Jakarta, Pemalang, dan Purworejo, KPK menangkap 21 orang. Sebanyak 12 orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan, termasuk istri Anom, Noor Faizah.

Penyidik juga menyita uang tunai lebih dari Rp 2 miliar. KPK telah menahan Anom pada Kamis pagi untuk kepentingan penyidikan. (San)