
Kutacane – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Tenggara menangkap seorang pria berinisial A.A. (25), warga Kecamatan Bambel, yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas). Pelaku diamankan di Desa Kuta Lang-Lang, Kecamatan Bambel, Senin, 27 Juli 2026, sekitar pukul 14.00 WIB.
Penangkapan dilakukan tiga hari setelah aksi perampasan telepon genggam milik seorang warga di Desa Kuta Buluh Botong, Kecamatan Lawe Bulan, Jumat, 24 Juli 2026. Saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor ketika pelaku diduga merampas satu unit iPhone 11 dari sisi kiri jalan sebelum melarikan diri.
Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara Iptu Zery Irfan mengatakan identitas pelaku terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban, keterangan saksi, dan hasil penyelidikan di lapangan.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil kami identifikasi dan diamankan di Kecamatan Bambel,” kata Zery.
Polisi menyita satu unit iPhone 11 berwarna hitam yang diduga hasil kejahatan serta satu unit sepeda motor Honda Verza yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku telah melakukan sedikitnya tujuh aksi curas di sejumlah lokasi di Kabupaten Aceh Tenggara. Polisi menyatakan pengakuan tersebut masih didalami untuk pengembangan penyidikan.
Kapolres Aceh Tenggara melalui Kasat Reskrim menegaskan kepolisian akan terus menindak pelaku kejahatan jalanan dan mengimbau masyarakat segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui tindak pidana. (Can)

Leave a Reply