Takengon – Puluhan warga Kampung Mendale, Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah, mendatangi Kantor Dinas Sosial Aceh Tengah, Senin, 27 Juli 2026, untuk meminta kepastian penyaluran bantuan Jaminan Hidup (Jadup) bagi korban banjir bandang dan tanah longsor yang hingga kini belum terealisasi.
Setibanya di kantor dinas, warga meminta bertemu dengan Kepala Dinas Sosial Aceh Tengah, Windi Darsa. Saat itu, Windi belum berada di lokasi sehingga sempat terjadi ketegangan. Situasi kemudian mereda setelah Sekretaris Dinas Sosial meminta warga bersabar. Tak lama berselang, Windi tiba dan langsung berdialog dengan perwakilan masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, warga meminta adanya berita acara tertulis sebagai bentuk komitmen pemerintah agar hasil dialog tidak berhenti pada janji lisan. Pertemuan itu menghasilkan enam poin kesepakatan yang memuat tindak lanjut atas tuntutan warga.
Salah satu poin utama menyebutkan Dinas Sosial Aceh Tengah akan segera menindaklanjuti Keputusan Bupati Aceh Tengah Nomor 300.2/269/BPBD/2026 tentang penetapan 967 kepala keluarga (KK) penerima bantuan stimulan rumah terdampak banjir bandang dan tanah longsor tahap II.
Data 967 KK tersebut akan diverifikasi sebelum diusulkan kepada Kementerian Sosial untuk memperoleh bantuan Jadup sebesar Rp15 ribu per jiwa per hari selama 90 hari.
Selain Jadup, pemerintah daerah juga berkomitmen mengusulkan bantuan isi hunian senilai Rp3 juta dan bantuan pemberdayaan ekonomi sebesar Rp5 juta per KK. Proses pengusulan akan dipercepat melalui Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRRR) pascabencana.
Kepala Dinas Sosial Aceh Tengah, Windi Darsa, mengatakan pihaknya menerima aspirasi masyarakat sebagai bagian dari upaya memastikan hak korban bencana terpenuhi.
“Kehadiran warga Kampung Mendale tentu harus kita tampung karena mereka ingin menanyakan keberlanjutan usulan Jadup,” kata Windi.
Ia menjelaskan penetapan calon penerima mengacu pada data by name by address yang tercantum dalam surat keputusan BPBD dan telah ditandatangani Bupati Aceh Tengah bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Menurut Windi, Dinas Sosial saat ini tengah melengkapi dokumen pendukung, seperti KTP dan Kartu Keluarga, dengan melibatkan camat dan kepala kampung agar tidak terjadi kesalahan data.
“Kita belajar dari penyaluran tahap pertama. Karena itu, kali ini data pendukung dilengkapi bersama camat dan kepala kampung agar tidak ada kekeliruan,” ujarnya.
Seluruh berkas usulan ditargetkan segera dikirim kepada Satgas PRRR di Jakarta setelah memperoleh persetujuan dan tanda tangan unsur Forkopimda. Windi menegaskan tidak ada upaya untuk memperlambat proses pengajuan bantuan.
“Selama nama penerima sudah tercantum dalam SK by name by address, menjadi kewajiban Dinas Sosial untuk mengusulkan Jadup. Setelah itu, kami juga akan mengusulkan bantuan isi hunian dan pemulihan ekonomi,” katanya.
Usai penandatanganan berita acara kesepakatan, warga meninggalkan Kantor Dinas Sosial Aceh Tengah. Meski demikian, mereka menyatakan akan terus mengawal pelaksanaan kesepakatan tersebut. Warga juga menyebut akan kembali mendatangi kantor dinas apabila hingga akhir Agustus 2026 belum ada kejelasan mengenai penyaluran bantuan. (Sah)

Leave a Reply